Rapat koordinasi Tindak Lanjut Inmendagr No.4 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan SE PPKM Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan
Pemalang– Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Diwakili M. Ramdon, S.IP dan Drs. Agus Alim mengikuti rapat koordinasi tindak Lanjut Inmendagr No.4 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan SE PPKM Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab.Pemalang dilaksanakan di Ruang Rapat Bakesbangpol Kabupaten Pemalang .Minggu (21/2/2021)
Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan instruksi mendagri terkait Pemberlakukan PPKM Berskala Mikro yang diperkuat dengan instruksi Mendes PD TT tentang penggunaan Dana Desa untuk PPKM Skala Mikro, kemudian ditindaklanjut oleh SE Gubernur dan SE Bupati Pemalang.
Dalam semua produk hukum PPKM, tegaskan untuk membentuk Posko pada Desa/ Kelurahan dan Kecamatan, karena PPKM dari Desa, RW dan RT.
Posko Desa/ Kelurahan harus melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi serta memberikan laporan kepada Posko Kecamatan. Adapun fungsi Posko yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan pendukung pelaksanaan penanangan Covid-19, Pendanaan Covid-19 untuk desa dari Dana Desa, Kelurahan dari APBD Kabupaten dan Babinsa/ Bhabinkamtibmas dari fungsional anggaran TNI/ Polri.
Asisten Pemerintahan Dan Kesra Setda Kab. Pemalang mengungkapkan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Pemalang Per tanggal 9/2/2021 di 14 Kecamatan berjumlah 206. Untuk itu OPD yang ditugaskan dalam Tim untuk memonitoring dan evaluasi dimasing-masing kecamatan, untuk segera berkoordinasi dengan kecamatan yang akan dimonitoring atau dievaluasi terkait pelaksanaan PPKM mikro.
(NF)