Monitoring Pengecekan Keberadaan Ormas Pemuda Panca Marga
Pemalang– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang yang diwakili R. Bambang Murdiyoko, S. IP(Sub Koordinator Ormas) dan Slamet Irfandi (Staf Bakesbangpol) Monitoring Pengecekan Keberadaan Ormas Pemuda Panca Marga. Jumat(30/9)
Tujuan pengecekan keberadaan Ormas yaitu untuk silaturahim dan mengetahui keberadaan kesekretariatan.
R. Bambang Murdiyoko mengungkapkan bahwa Ormas Pemuda Panca Marga terkait administrasi sudah lengkap, yang selanjutnya tanda bukti pelaporan Ormas nanti akan kami terbitkan.
Organisasi Kemasyarakatan memiliki kewajiban pelaporan yang dimana tertuang dalam Permendagri no 7 Tahun 2017 terkait pelaporan Ormas.
Ormas memiliki dua kewajiban diantaranya pelaporan keberadaan Ormas Kepada Bupati yang dalam hal ini melalui Bakesbangpol, adapun kewajiban kedua yakni pelaporan setiap 6 bulan sekali.
Kewenangan Bakesbangpol hanya menerima laporan dan mengeluarkan tanda bukti pelaporan.
Acong (Ketua PPM) dalam kesempatan ini mengungkapkan beberapa aturan yang mereka terapkan selama ini, diataranya; mengaharuskan anggota baru membuat KTA.
Anggota Ormas Pemuda Panca Marga berjumlah 115 anggota yang sudah berKTA sedangkan yang belum berKTA 25 jadi anggota bertotal ada 140an anggota.
Acong menjelaskan beberapa rencana kedepan dimana akan membangun koperasi dan melakukan audiensi dengan Bupati Pemalang.