BeritaBidang Politik Dalam Negeri

Zoom Meeting Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing

Pemalang– Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Mengikuti Zoom Meeting terkait Keberadaan dan Aktivitas orang lembaga asing di Indonesia, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bakesbangpol Kabupaten Pemalang hari Selasa 3 Agustus 2021 yang diadakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Webinar tersebut dihadirkan tiga narasumber, di antaranya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, serta Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi

Bahtiar mengungkapkan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi. Hal ini untuk memastikan tujuan orang tersebut berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat. Walau begitu, ia mengatakan aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.

“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” ujar Bahtiar pada webinar dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi Covid-19” yang digelar Ditjen Pol dann PUM, Selasa (3/8/2021)

Bahtiar mengatakan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi, masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia dan kerap disalahgunakan. Karena itu, kata Bahtiar, kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya. Selain itu, imbuh Bahtiar, masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini. Selain itu, perlu pula koordinasi dan sinergisitas antar-stakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.

“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.

Bahtiar menekankan, perlu keterlibatan peran pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Itu termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.

Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan TKA, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah. Selain itu, ada pula Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

(NF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *