Rapat Paripurna Pembentukan Pansus LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2020
Kamis, 1/4/2020.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, di selenggarakan Rapat Paripurna Pembentukan Pansus LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2020 dengan membahas beberapa poin :
Pansus I :
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yakni :
- Capaian pelaksanaan program dan kegiatan unsur pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar (urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat)
- Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar ( Urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik, urusan persandian)
- Unsur Penunjang urusan pemerintahan ( urusan kepegawaian dan diklat, urusan Sekretariat DPRD, urusan Sekretariat Daerah, Urusan Kesbangpolinmas, urusan Kecamatan)
Pansus II :
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yakni :
- Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar ( Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Perumahan rakyat dan kawasan permukiman )
- Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar ( Urusan Pangan, Urusan Pertanian, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perhubungan)
- Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pilihan ( Urusan Pertanian)
- Unsur penunjang urusan pemerintahan ( Urusan Perencanaan, Aspek daya saing daerah)
- Kebijakan strategis yang diterapkan ( Sesuai dengan urusan yang dibahas)
- Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun 2019
- Program dan kegiatan prioritas tahun 2020 ( Sesuai dengan urusan yang dibahas )
Pansus III :
Hasil penyelenggaran urusan pemerintah daerah yakni :
- Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar (Urusan Koperasi dan UKM, urusan penanaman modal, urusan kepemudaan dan olahraga)
- Capaian pelaksanaan program dan kegiatab urusan pilihan ( Urusan kelautan dan perikanan, urusan pariwisata, urusan perdagangan, urusan perindustrian)
- Unsur penunjang urusan pemerintahan ( Urusan keuangan )
- Kebijakan Strategis yang diterapkan (sesuai dengan urusan yang dibahas )
- Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun 2019
- Program dan kegiatan prioritas tahun 2020 ( Sesuai dengan urusan yang dibahas )
Pansus IV :
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yakni :
- Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar ( Urusan kesehatan, urusan sosial, urusan pendidikan)
- Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar ( Urusan tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan, urusan kearsipan)
- capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pilihan ( urusan transmigrasi )
- Unsur penunjang urusan pemerintahan ( Urusan BPBD )
- Kebijakan Strategis yang diterapkan (sesuai dengan urusan yang dibahas )
- Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun 2019
- Program dan kegiatan prioritas tahun 2020 ( Sesuai dengan urusan yang dibahas )