BeritaBidang Sekretariat

Rapat Paripurna Pembentukan Pansus LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2020

Kamis, 1/4/2020.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, di selenggarakan Rapat Paripurna Pembentukan Pansus LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2020 dengan membahas beberapa poin :

Pansus I :

Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yakni :

  1. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan unsur pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar (urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat)
  2. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar ( Urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik, urusan persandian)
  3. Unsur Penunjang urusan pemerintahan ( urusan kepegawaian dan diklat, urusan Sekretariat DPRD, urusan Sekretariat Daerah, Urusan Kesbangpolinmas, urusan Kecamatan)

Pansus II :

Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yakni :

  1. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar ( Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Perumahan rakyat dan kawasan permukiman )
  2. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar ( Urusan Pangan, Urusan Pertanian, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perhubungan)
  3. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pilihan ( Urusan Pertanian)
  4. Unsur penunjang urusan pemerintahan ( Urusan Perencanaan, Aspek daya saing daerah)
  5. Kebijakan strategis yang diterapkan ( Sesuai dengan urusan yang dibahas)
  6. Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun 2019
  7. Program dan kegiatan prioritas tahun 2020 ( Sesuai dengan urusan yang dibahas )

Pansus III :

Hasil penyelenggaran urusan pemerintah daerah yakni :

  1. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar (Urusan Koperasi dan UKM, urusan penanaman modal, urusan kepemudaan dan olahraga)
  2. Capaian pelaksanaan program dan kegiatab urusan pilihan ( Urusan kelautan dan perikanan, urusan pariwisata, urusan perdagangan, urusan perindustrian)
  3. Unsur penunjang urusan pemerintahan ( Urusan keuangan )
  4. Kebijakan Strategis yang diterapkan (sesuai dengan urusan yang dibahas )
  5. Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun 2019
  6. Program dan kegiatan prioritas tahun 2020 ( Sesuai dengan urusan yang dibahas )

Pansus IV :

Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  yakni :

  1. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar ( Urusan kesehatan, urusan sosial, urusan pendidikan)
  2. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar ( Urusan tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan, urusan kearsipan)
  3. capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pilihan ( urusan transmigrasi )
  4. Unsur penunjang urusan pemerintahan ( Urusan BPBD )
  5. Kebijakan Strategis yang diterapkan (sesuai dengan urusan yang dibahas )
  6. Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun 2019
  7. Program dan kegiatan prioritas tahun 2020 ( Sesuai dengan urusan yang dibahas )

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *