BeritaBidang Kesatuan dan Ketahanan Bangsa

Himbauan Dari Mendagri Aturan Makan Dibatasi 20 Menit

Pemalang-Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Dalam aturan yang baru, kini masyarakat boleh makan di restoran, warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Ketentuan itu dibuat semata-mata untuk mencegah penularan virus corona di warung makan dan tempat usaha sejenis

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan aturan makan di tempat seperti di warteg selama 20 menit memang terdengar lucu. Pemerintah memang membatasi aturan makan di tempat hanya 20 menit untuk daerah yang masuk PPKM Level 4.

Ia mengatakan teknis pelaksanaan aturan ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Tito Karnavian berharap pemerintah daerah termasuk satuan polisi pamong praja, TNI, dan polisi mendukung aturan ini.

Selain itu, Tito meminta masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini. “Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat,” ujarnya.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus virus corona di tanah air juga belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Perlu diamini bahwa angka kesembuhan per hari pun tergolong tinggi. Akan tetapi, jumlah pasien yang meninggal dalam sehari pun tidak kalah tinggi jumlahnya.

Hingga 25 Juli atau hari terakhir penerapan PPKM Level 4, kasus virus corona di tanah air sudah mencapai 3.127.826 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020. Dari angka itu, sebanyak 2.471.678 telah sembuh dan 82.013 meninggal dunia.

(NF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *