BeritaBidang Kesatuan dan Ketahanan Bangsa

Bupati Pemalang Melantik Kades Antar Waktu

Pemalang– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono, S.H., M.Si yang diwakili M. Nasir Antoni, SH (Sub Koordinator Kewaspadaan Dini & Konflik pada Bidang Kesatuan Bangsa) menghadiri pelatikan kades antar waktu.

Pelantikan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 bertempatan di Desa Kebanggaan Kecamatan Moga, dimana dilantik langsung oleh Bupati Pemalang Mukti  Agung Wibowo, S.T., M.Si.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyematan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan oleh Bupati Pemalang kepada Kepala Desa antarwaktu terpilih Desa Kebanggan.

Mukti  Agung Wibowo berharap Kepala Desa antar waktu Desa Kebanggan yang baru menggantikan Sudinoto yang sebelumnya menjadi Penjabat Kepala Desa Kebanggan, Sarino diharapkan dapat melaksanakan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan dengan optimal.

Untuk itu, Mukti Agung Wibowo meminta agar Kades terpilih segera mempelajari, memahami dan melaksanakan dengan baik semua peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang pemerintah desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kepala Desa yang baru diharapkan mampu melaksanakan program pembangunan desa dengan optimal, sehingga mampu membawa membawa kemanfaatan bagi segenap warga masyarakat,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan ini Bupati Pemalang meminta kepada masyarakat Desa Kebanggan untuk mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa demi terwujudnya kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat jangan pernah ada rasa segan untuk memberikan saran dan masukan yang positif kepada Pemerintah Desa” imbuhnya

Diketahui dari Surat Keputusan Bupati Pemalang, bahwa Sudinoto berhenti menjadi Penjabat Kepala Desa Kebanggan karena berdasarkan surat usulan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kebanggan Kecamatan Moga tanggal 30 Juni 2022 Nomor : 141/8/BPD/2022 Perihal : Usulan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Kebanggan Kecamatan Moga, Sudinoto diusulkan kepada Bupati untuk diberhentikan dari jabatannya karena dilantiknya Kepala Desa yang baru Sarino.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *