BeritaBidang Politik Dalam Negeri

Rapat Pembahasan Raperda Tentang Kepemudaan Kab. Pemalang

Pemalang – Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Raperda Tentang Kepemudaan yang dilaksanakan di Disparpora  Kab. Pemalang pada Hari Selasa ,  20  April  2021. Bakesbangpol diwakili Kustanto, S.Sos (Kabid Poldagri dan Ormas) dan peserta rapat lain diantaranya Plt. Kepala Disparpora Kab. Pemalang,Kabid Pemuda dan Olahraga Disparpora Kab. Pemalang,Kasi Pemuda Disparpora Kab. Pemalang,Bappeda Kab. Pemalang,Bagian Hukum Setda Kab. Pemalang dan Organisasi terkait lainya.

 

Hasil Kegiatan Rapat antara lain :

  1. Penyusunan Raperda ini dalam rangka implementasi pasal 11 ayah 1 UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Selain itu  Penyusunan Raperda ini merupakan implementasi dari Program unggulan Bidang Olahraga dan Pemuda Disparpora Tahun 2022.
  2. Raperda ini mengadopsi UU No. 11 Tahun 2009 ttg Kepemudaan dan PP No. 41 Tahun 2011 ttg Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta penyediaan Prasarana dan Sarana kepemudaan.
  3. Untuk unsur meninmbang dan mengingat sudah cukup baik, dengan memasukan dasar hukum yg jelas.
  4. Pembahasan dalam rapat tersebut perbab, sehingga lebih detail dan jelas.
  5. Dalam pembahasan tersebut BAB yg semula berjumlah 12 menjadi 11, karena ada penggabungan Bab, agar tidak tumpah tindih atau rancu.
  6. Adanya perbaikan Redaksional dalam Pasal 9 ayat 1huruf a ditambah menjadi Model, sehingga berbunyi huruf a. Menumbuhkembangkan aspek etik, moralitas dan akhlak menjadi Model dalam bertindak di setiap dimensi kehidupaan kepemudaan.
  7. Pada Pasal 13, agar disesuaikan program yg ada diayat 2 dan 3 dengan implementasinya sehingga saling berhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *