Rapat Koordinasi Penyusunan INBUP Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2 Dan Level 1 Covid – 19 di Wilayah Jawa – Bali
Pemalang– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono, S.H., M.Si yang diwakili Sub Koordinator Organisasi Kemasyarakatan R. Bambang Murdiyoko, S.IP menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan INBUP Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,Level 2 dan Level 1 Covid – 19 di wilayah Jawa – Bali (Kab. Pemalang) giat rapat dipimpin langsung M Sidik (Asisten pemerintahan sekda Pemalang). Rabu, (25/5/2022)
Rapat yang bertempatan di ruang rapat Sekda Kab. Pemalang yang dihadiri kurang lebih 15 orang diantaranya M Sidik (Asisten pemerintahan Sekda Pemalang), Kapten Arm Eko Budi Harjo (Pasiop Kodim 0711/Pemalang), Sugeng abadi SH (Kasubsi tripoinkum Kajari Pemalang), Eko pitoyo (Sekertaris BPBD Kab. Pemalang), Nurul asiz (Hukum pemda Kab. Pemalang), Agus wibowo (Dinsos KBPP Pemalang), Khusnul (Satpol PP Pemalang), Junaedi. M (Diskoperindag Kab. Pemalang), Hersetyono P (Disnaker Pemalang), Agus H. W (DLH Kab. Pemalang), Bambang mujiono (Dindikbud Kab. Pemalang), Atik Pranata A (Disparpora Kab. Pemalang) serta peserta lainnya.
M. Sidik (Asisten pemerintahan sekda Kab. Pemalang) selaku pimpin rapat menyampaikan dalam Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, dan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid – 19 di Kab. Pemalang agar tidak menimbulkan dampak yang meluas pada segala aspek kehidupan masyarakat serta mendorong sinergitas kebijakan penanganan kasus Covid – 19 di Kab. Pemalang dapat dilaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat melalui pembatasan kegiatan masyarakat selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 di Kab. Pemalang
M. Sidik menghimbau agar Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat beraktivitas diluar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan diantarannya dapat tidak menggunakan masker sedangkan masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker dan masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.
“Intruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 24 sd 6 Juni 2022” tambah M. Sidik