Berita

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali 4-18 Oktober 2021

Pemalang-Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 4-18 Oktober 2021. Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (5/10/2021), terdapat 20 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Sebanyak 12 daerah di Jawa Tengah naik level dari level 2 ke level 3 dalam perpanjangan PPKM terbaru. Faktor yang menyebabkan yaitu capaian vaksinasi COVID-19 yang menjadi salah satu indikator leveling, berdasarkan pengumuman PPKM dua pekan lalu dengan yang terbaru, ada 12 daerah berubah level dari 2 ke 3 dan ada 7 daerah turun level dari level 3 ke 2. Daerah yang turun level didominasi dari Solo Raya. Berikut datanya:

Naik level dari level 2 ke level 3:
1. Kabupaten Temanggung
2. Kabupaten Rembang
3. Kabupaten Pemalang
4. Kabupaten Pati
5. Kabupaten Kudus
6. Kota Pekalongan
7. Kabupaten Banjarnegara
8. Kabupaten Pekalongan
9. Kabupaten Jepara
10. Kabupaten Grobogan
11. Kabupaten Blora
12. Kabupaten Batang

Turun dari level 3 ke level 2:
1. Kabupaten Wonogiri
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Sragen
4. Kota Surakarta
5. Kabupaten Klaten
6. Kabupaten Karanganyar
7. Kabupaten Boyolali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *