Pakai Masker Atau Pilih Sanksi Denda
Pemalang– Dikarena Penyebaran Covid-19 belum bisa terselesaikan dengan maksimal, malah mengalami kenaikan di wilayah kabupaten pemalang, upaya-upaya sudah serius dilakukan Pemerintah Daerah dalam penanggulagan penyakit menular ini, bahwasanya pengendalian penyebaran Covid-19 memang tidak bisa di Prediksi akan tetapi kita (Pemda) mengajak masyarakat Kabupaten Pemalang untuk sama-sama memerangi dengan cara menerapkan 5 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.
Karena Trend penyebaran yang meningkat, dengan ini pemerintah Kabupaten Pemalang akan menindak masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, aturan ini berdasar Perda NO. 13 Tahun 2020 (Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Pasal 38 Ayat (3).
(NF)