Rapat Koordinasi Penyusunan INBUP tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3
Pemalang– Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan INBUP tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kabupaten Pemalang. Selasa.(10/8/2021)
Dalam rapat ini menghasilkan kebijakan untuk kawasan Alun-alun tetap disekat, dan Jam malam tetap diberlakukan, Untuk penyekatan selain alun-alun dan Gandulan rencananya penyekatannya akan dibuka.
Sedangakan terkait pembelajaran tatap muka diijinkan dengan prokes ketat dan Daring, semua akan diatur teknisnya oleh Dindikbud Pemalang. Resepsi Pernikahan juga boleh diadakan melainkan tetap harus mematuhi Prokes dan kehadiran diatur hanya 20 orang.
(NF)