Berita

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pendaftaran Dan Pelaporan Keberadaan Ormas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

Pemalang-Kepala Badan Kesbangpol Bambang Haryono, SH.M.Si Memimpin Kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pendaftaran Dan Pelaporan Keberadaan Ormas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang di Meeting Room Badan Kesbangpol. Kamis, 7 April 2022.


Rapat membahas tentang Tujuan dari penyusunan Raperbup tentang Pedoman Pendaftaran dan Pelaporan Keberadaan Ormas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang adalah dalam rangka tertib administrasi pendaftaran dan pelaporan keberadaan Ormas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, memfasilitasi pendaftaran Ormas di daerah dikarenakan unit layanan administrasi di kabupaten belum tersedia dan memfasilitasi pelaporan keberadaan Ormas di Daerah.

Pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum dilakukan oleh pengurus melalui tahapan yakni Pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran dan penerbitan SKT.

Pelaporan keberadaan kepengurusan di daerah dilakukan oleh Pengurus Ormas berbadan hukum kepada Bupati melalui Kepala Badan dengan melampirkan pengesahan badan hukum dan kepengurusan di daerah. Pelaporan keberadaan kepengurusan di daerah dilakukan oleh Pengurus Ormas tidak berbadan hukum kepada Bupati melalui Kepala Badan, dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah.

Kedepannya untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi serta pengembangan data base Ormas maka pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum dan pelaporan keberadaan Ormas dapat dilakukan melalui sistem online.

Ormas mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan perkembangan organisasi dan kegiatan organisasi setiap 6 (enam) bulan sekali yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada bupati melalui Kepala Bakesbangpol meliputi nama dan jenis kegiatan, tempat dan waktu kegiatan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Hadir dalam rapat tersebut yakni dari Inspektorat, Satpol PP, Bagian Hukum Setda , Bagian Tata Pemerintahan Setda dan Bakesbangpol Kabupaten Pemalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *