Berita

Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018

Bawaslu Kabupaten Pemalang mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Dan Sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang. Kamis, 17 Maret 2022.

Rapat tersebut dihadiri oleh Heru cahyono Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng, Heri setyawan Ketua Bawaslu Pemalang, Wahyono Koordiv Hukum KPU Pemalang, AKP Achirul Yahya, S.H. Kasat Reskrim Polres Pemalang, Letda Inf. Munawir Dan Unit Intel Kodim 0711 Pemalang, Ario Ardhie Hagono,S.E.,M.Si Kabid Poldagri Kesbangpol Pemalang, Maris Kabid Dinas Penanaman Modal Pemalang, serta Komisioner dan anggota Bawaslu Pemalang.

Heru Cahyono Koordiv Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng menyampaikan tentang materi dalam Rapat koordinasi tersebut adalah pembahasan tentang Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Dan Sengketa Pemilu.
Yakni Ketentuan umum meliputi pelanggaran pemilu politik uang dan sengketa proses. Didalam pelaksanaannya,agar koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencegagan dan proses pelanggaran maupun sengketa pemilu serta penyamaan persepsi tafsir hukum. Pembahasan terkait pasal-pasal dalam Perbawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan dan sengketa pemilu serta penafsiran hukum. Inventarisir permasalahan yang pernah terjadi terkait pencegahan dan sengketa pemilu serta solusi di lapangan sesuai dengan mekanisme aturan Perbawaslu serta obyek dan subyek dalam pelanggaran dan tindak pidana pemilu serta penanganannya.

Dalam kesempatan yang sama AKP Achirul yahya, S.H. Kasat Reskrim Polres Pemalang memaparkan penyelesaian secara cepat terkait sengketa pemilu namun tidak terjadi kesepakatan dimana sengketa pemilu antar lembaga penyelenggara bersifat final bagi pemohon.

Achirul juga mengingatkan Koordinasi terkait tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *