Bakesbangpol Pemalang Membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas
Pemalang- Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang akan membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Kabupaten Pemalang.Selasa (19/7/2022)
Pembentukan Tim Terpadu tersebut merupakan amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dengan dibentuknya Tim Terpadu Pengawasan Ormas ini, diharapkan dapat menjadi wadah sinergitas antara pemerintah daerah dengan ormas, sehingga deteksi dini dan langkah antisipatif dapat diambil terhadap kemungkinan timbulnya potensi konflik oleh ormas.
Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di ruang rapat Bakesbangpol Pemalang di Pimpin oleh Kepala Badan Bakesbangpol Kabupaten Pemalang Bambang Haryono, S.H., M.Si didampingi Kepala Bidang Poldagri & Ormas Ario Ardhie Hagono, S.E., M.Si dan Sub Koordinator Organisasi Kemasyarakatan R. Bambang Murdiyoko, S.IP
Rapat kerja ini digelar untuk mendorong pembentukan Tim Terpadu di daerah, juga untuk meningkatkan efektivitas Tim Terpadu bagi daerah.
“Pada hari ini kita akan menyusun Tim Terpadu terkait pengawasan Ormas di Kab. Pemalang, Tim terpadu ini nantinya kita akan buat dan diajukan ke Badan Hukum” ujar Kepala Badan Bakesbangpol
Bambang Haryono mengatakan bahwa Keanggotaan tim Terpadu menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat terkait dengan aktifitas atau kegiatan organisasi masyarakat kabupaten pemalang dan memantau atau memonitoring keberadaan kegiatan Ormas di Wilayah Kab. Pemalang.
Dalam rapat ini Bambang Haryono keberadaan Ormas di wilayah Kabupaten Pemalang di tahun 2021 Sebanyak 363 dengan rincian 100 TBPKKO Berlaku dan 263 TBPKKO Habis Masa Berlaku dan di Tahun 2022 Sebanyak 372 Ormas dengan rincian 109 TBPKKO Berlaku dan 263 TBPKKO Habis Masa Berlaku.
“Terkait dengan adanya rencana penyusunan tim terpadu secara prinsip memang sangat bagus dan sangat diperlukan terkait pengawasan Ormas dan LSM di wilayah Kab. Pemalang” ujar AKP Amin Mezi Syafiudin, S.H., M.H.
Kapt. Arm Andumiyanta (Pasi intel kodim 0711/Pemalang) mengatakan bahwa banyaknya Ormas yang masa aktifnya sudah habis dan perlu kita evaluasi bersama dan jangan sampai ormas yang masa berlakunya sudah habis masih melakukan aktifitas dan membuat hal-hal yang kita tidak inginkan terhadap masyarakat
Kepala Bidang Poldagri & Ormas Ario Ardhie Hagono, S.E., M.Si mengatakan Terkait dengan Data Base setiap tahun berubah dan data kami selalu sesuaikan dengan ormas yang ada adapun Ada sejumlah ormas yang memiliki masa periode ormas yang sudah habis tetap dilaporkan ke Kesbangpol dan kami selalu mengirim surat pemberitahuan dan rata-rata mereka memahami.
Adapun yang hadir dalam rapat Yudi Irawan (Disparpora pemalang), Ernawan (Kasi intelijen kejaksaan Negeri ), Sri Budi Priyanto (Kabid tribum satpol pp pemalang), Kapt. Arm Andumiyanta (Pasi intel kodim 0711 Pemalang), Abdul Jalil (Dindikbud pemalang), Sugeng (Kejari Pemalang), AKP Amin Mezi S S.H., M.H (Kasat intel Polres pemalang), Agus Wibowo (Dinsos KB PP), Slamet Waluyo (Disnaker)