Partisipasi Menyamarakkan Peringatan HUT Ke 77
Menindaklanjuti Surat dari Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 perihal Penyampaian tema, Logo dan Partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77, bersama ini kami sampaikan bahwa Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 agar dilaksanakan secara meriah, khidmad dan sederhana, dengan cara sebagai berikut :
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing sejak tanggal 1 s/d 31 Agustus 2022;
2.Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya dengan tema “Pulih lebih cepat, Bangkit lebih kuat” secara serentak sejak tanggal 20 Juli s/d 31 Agustus 2022 dengan dengan desain logo dan tema merujuk pada pedoman yang dapat diunduh di situs resmi Kementrinan Sekretariat Negara ( www.setneg.go.id ).
3. Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dapat dilaksanakan di Perkantoran baik Pemerintah maupun swasta, Kecamatan, Perbankan, Perusahaan, Desa/Kelurahan, dan Sekolah-Sekolah dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan;
4. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 Wib s/d 10.20 Wib selama 3 menit diminta bantuannya untuk dapat mensosialisasikan agar menghentikan kegiatannya dan berdiri tegap guna mengheningkan cipta dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi.
5. Untuk menyelenggarakan program dan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan, dengan tetap memperhtikan Protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan Covid 19 sesuai kondisi daerah masing-masing.