Indeks Kerukunan Umat Beragama Di Kabupaten Pemalang
Pemalang– Bakesbangpol Kabupaten Pemalang dipimpin Kepala Badan (Sujarwo, S.E M.M) mengadakan pertemuan untuk pemaparan laporan hasil akhir Survei terkait Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di Kabupaten Pemalang. Jumat(15/10/2021)
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) sangat penting bagi Pemerintah, karena untuk Mengukur Sikap Umat Beragama di Indonesia khususnya di Kabupaten Pemalang terhadap Konsep Kerukunan yang Tertuang dalam PBM No. 8 dan 9 Tahun 2006 Terbagi kedalam 3 dimensi :Toleransi antar Umat Beragama, Kesetaraan antar Umat Beragama dan Kerjasama antar Umat Beragama.
Populasi survei ini adalah seluruh warga Kabupaten Pemalang yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 300 orang. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 300 responden memiliki tingkat kepercayaan 95%. Sampel berasal dari seluruh Kelurahan yang terdistribusi secara proporsional
Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih,Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.
Berdasarkan hasil analisis data terhadap data penelitian ini, disimpulkan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) kabupaten Pemalang 2021 sebesar 71,55 Hal ini berarti Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Pemalang berada dalam Kondisi yang Baik.