Berita

Kegiatan Pemberdayaan Ormas Dalam Rangka Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Pemalang

Pemalang-Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah bersinergi dengan Bakesbangpol Kabupaten Pemalang mengadakan Kegiatan Pemberdayaan Ormas Dalam rangka Penanganan Masalah Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Pemalang, kegiatan yang diikuti kurang lebih 40 peserta  diselenggarakan di SLB Negeri 1 Kabupaten Pemalang Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo 3A Kabupaten Pemalang. Sabtu(12/2/2022)

Dalam kegiatan dihadiri Abdul Hamid, S.Pd.I (Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah ), Hj. Irna Setiawati, SE., MM (Sekretaris Komisi A DPRD Jawa tengah), Riyono, S. Kel., M.Si (Anggota DPRD Jawa Tengah Komisi C), H. Pujo Widiono, SH (Anggota DPRD Jawa Tengah Komisi B), Bambang Haryono, SH, M.Si (Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang), Ario Ardhie Hagono, SE, M.Si (Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang)

Sambutan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah yang dibacakan oleh Bambang Haryono, SH, M. Si (Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pemalang) Keberadaan ormas sebagai salah satu wadah warga, rakyat, masyarakat untuk berekspresi, mengapresiasikan pikirannya ditengah masyatakat bangsa dan negara, sangat bermanfaat untuk mengemukakan hati nuraninya, menyampaikan segala permasalahan guna mendukung pelaksanaan pembangunan. Pembangunan tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi atau peran aktif masyarakat termasuk keberadaan ormas sebagai sarana komunikasi sosial secara timbal balik antara anggota dan atau antar ormas dengan organisasi kekuatan sosial politik, kekuatan perwakilan rakyat. Peran ormas keberadaanya juga sebagai katalisator, yakni sebagai perantara antara Pemerintah dengan masyarakat dalam rangka terjalinnya suatu hubungan yang bersinergi dan Harmonis di dalam membangun daerah, demi terwujudnya peningkatan kesehajteraan masyarakat dan kemajuan daerah dalam berbagai bidang.

“Sehingga kita perlu menyatukan dan menyelaraskan gerak serta langkah kita bersama, Pemerintah dan seluruh masyarakat dalam komponen masyarakat, demi keberhasilan pembangunan tersebut. Janganlah lagi kita bersifat eksklusif dan menonjolkan perbedaan-perbedaan, tetapi sebaliknya harus membina perdamaian, kerharmonisan dan kerukunan antar sesama kita” tambahnya

Abdul Hamid, S.Pd.I menjelaskan Perpu No 2 THUN 2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mendefinisikan ormas sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasai Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Ormas dapat berperan setidaknya dalam empat hal : Edukator (pembinaan atau mendidik masyarakat), Agregator (menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan), Katalisator dan akselator pembangunan, Sosial kontrol di masyarakat maupun pemerintahan” tambah Abdul Hamid, S.Pd.I

Hj. Irna Setiawati, SE., M.Si mengharapkan Peningkatan Kemandirian Ormas Sebagai Mitra Pemerintah untuk Mewujudkan Situasi Kamtibmas, Peran Strategis Organisasi Masyarakat merupakan Mitra strategis dalam membangun kerjasama serta mendorong keberhasilan program-program strategis pemrintah

“harapanya   adanya Ormas menjadi Penguatan Kebangsaan dan Nasionalisme di Masyarakat, Penguatan Kebangsaan terhadap Ormas melalui  didaftarkan Ormas tersebut ke Kesbangpol, melakukan kerjasama dengan Pemerintah mendukung program pemerintah” Riyono, S. Kel., M.Si

H. Pujo Wididono, SH menghimbau terhadap Ormas Menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai elan pemersatu di antara berbagai kelompok agama, politik, adat, dan masyarakat sipil lainnya. Menumbuhkan toleransi dan multikulturalisme Antara lain: co-existence, awarness, mutual learning, understanding, respect, dan value and celebration.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *