Penyerahan Surat keberadaan Ormas DPC. Perdamindo Pemalang
Pemalang-Kabid Poldagri dan Ormas Ario Ardhie Hagono, SE., M.Si yang diwakili oleh Analis Kebijakan R. Bambanng Murdiyoko, S.IP didampingi pegawai lainnya menyerahkan Sertifikat surat Tanda Bukti Pelaporan Keberadaan Ormas Perdamindo (Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia Kabupaten Pemalang), dikantor Bakesbangpol Pemalang, jumat 4 Februari 2022.
Penyerahan disampaikan secara langsung diterima oleh ketua DPC. Perdamindo Kabupaten Pemalang Suhadi. Analisis Kebijakan R. Bambang Murdiyoko, S.IP memberikan gambaran agar ormas DPC Perdamindo tetap eksis dan keberlanjutan yang pertama tetap berkoordinasi dengan dinas teknis agar mendapatkan pembinaan teknis. Kedua kewajiban melaporkan kegiatan perkumpulan setiap enam bulan sekali. Ketiga. Ketiga masa berlakunya Surat Tanda Bukti Pelaporan Keberadaan Ormas 5 tahun, atau ada perubahan kepengurusan tetap wajib lapor kepada Bupati Pemalang melalui Bakesbangpol Kabupaten Pemalang.